TEMPO Interaktif, Malang - Pemerintah Kota Malang mulai Januari 2010 akan menghapus retribusi pelayanan kesehatan di seluruh Puskesmas di Kota Malang. Ini dilakukan untuk memberikan pelayanan dasar kesehatan bagi masyarakat. "Gratis untuk semua masyarakat. Tak peduli miskin atau kaya," kata Walikota Malang Peni Suparto, Kamis (10/12).
Dengan kebijakan ini warga Kota Malang tak perlu lagi mengeluarkan uang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas. Karena terhitung sejak Januari tahun mendatang, Pemkot bakal menghapus retribusi puskesmas. Dengan demikian masyarakat tak segan lagi berobat ke Puskesmas jika menderita sakit. Apalagi, kualitas pelayanan juga akan ditingkatkan. Peni berharap, kualitas derajat kesehatan masyarakat Malang lebih baik.
Menurut Peni, penggratisan biaya pelayanan kesehatan merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Pemkot Malang dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur beberapa waktu lalu. MoU itu berisi tentang penggratisan pelayanan kesehatan.
Kebijakan ini sudah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kota Malang dan Tim Anggaran Pemkot Malang dalam kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2010. "DPRD sudah setuju. Tinggal penerapannya saja," ujar Peni.
Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Malang, Priyatmoko Oetomo mengatakan DPRD mendukung langkah ini. Meski, ada potensi pendapatan daerah dari Dinas Kesehatan berupa retribusi pelayanan kesehatan yang hilang.
Selama ini, tarif retribusi berobat di Puskesmas sebesar Rp 3 ribu setiap kali berkunjung. Setiap tahun, Pemkot Malang mendapapatkan pemasukan sekitar Rp 950 juta.
BIBIN BINTARIADI
Dengan kebijakan ini warga Kota Malang tak perlu lagi mengeluarkan uang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas. Karena terhitung sejak Januari tahun mendatang, Pemkot bakal menghapus retribusi puskesmas. Dengan demikian masyarakat tak segan lagi berobat ke Puskesmas jika menderita sakit. Apalagi, kualitas pelayanan juga akan ditingkatkan. Peni berharap, kualitas derajat kesehatan masyarakat Malang lebih baik.
Menurut Peni, penggratisan biaya pelayanan kesehatan merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Pemkot Malang dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur beberapa waktu lalu. MoU itu berisi tentang penggratisan pelayanan kesehatan.
Kebijakan ini sudah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kota Malang dan Tim Anggaran Pemkot Malang dalam kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2010. "DPRD sudah setuju. Tinggal penerapannya saja," ujar Peni.
Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Malang, Priyatmoko Oetomo mengatakan DPRD mendukung langkah ini. Meski, ada potensi pendapatan daerah dari Dinas Kesehatan berupa retribusi pelayanan kesehatan yang hilang.
Selama ini, tarif retribusi berobat di Puskesmas sebesar Rp 3 ribu setiap kali berkunjung. Setiap tahun, Pemkot Malang mendapapatkan pemasukan sekitar Rp 950 juta.
BIBIN BINTARIADI